0 Comments

BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Segitiga Emas atau Golden Triangle di Aceh. BNN menyita barang bukti sabu 160 kilogram dengan nilai Rp 208 miliar.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah satu kurir berinisial M di daerah Aceh Timur ditangkap dengan barang bukti 100 kilogram. M berperan sebagai kurir narkoba atas perintah IB.


“Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” kata Roy dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

BNN terus menelusuri jaringan ini sampai menangkap seorang tersangka berinisial IB di daerah Bireuen pada 4 Februari. Dia ditangkap dengan barang bukti 60 kilogram bersama seseorang berinisial A.

“Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah,” ucap dia.

Hasilnya, BNN mengamankan sabu dengan berat total 160 kg. Roy kemudian menyebut, tersangka menggunakan modus baru dalam pengemasan narkoba dengan menggunakan bungkus kopi.

“Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’ kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle),” katanya.

Dalam proses pengembangan kasus ini, BNN menemukan jalur peredaran narkoba ini ada koneksi dengan pemasok di Malaysia. Mereka diduga jadi sindikat dari Segitiga Emas.

“Kemudian setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia. Sehingga kalau kita bisa menyimpulkan sementara indikasinya atau sindikat jaringan internasional berada di wilayah jaringan Segitiga Emas,” imbuh dia.

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman mati dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Related Posts

Kentongan Kapolda Sumsel Tandai Era Revolusi Satkamling Berbasis Digital Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho dan PJU serta tokoh masyarakat, saat membuka pelatihan Satkamling tahun 2026. Fhoto : Istimewa Suara dentuman kentongan yang dipukul oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., di Mapolda Sumsel, Rabu (10/6/2026), menjadi pertanda besar bagi keamanan warga Bumi Sriwijaya. Hari itu, Polda Sumsel resmi melakukan “revolusi” besar-besaran terhadap Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Bukan lagi sekadar pos ronda tradisional yang sunyi, Satkamling kini bertransformasi menjadi garda depan yang canggih, adaptif, dan berbasis teknologi. Sinergi Teknologi dan Gotong Royong Sebanyak 1.700 peserta dari seluruh pelosok Sumatera Selatan bersatu, baik secara langsung maupun virtual untuk mengikuti pelatihan intensif. Mereka dibekali kemampuan untuk memanfaatkan teknologi digital, mulai dari integrasi CCTV lingkungan hingga koneksi langsung ke Call Center Polri 110. Artinya, potensi gangguan keamanan kini dapat dideteksi dalam hitungan detik. Namun, di balik kecanggihan teknologi tersebut, Kapolda Sumsel menegaskan satu hal fundamental: “Keamanan bukan hanya milik polisi, tapi tanggung jawab kita bersama.” “Nyago Bumi Sriwijaya: Aman dan Baik” Dengan rompi bertuliskan “Nyago Bumi Sriwijaya Aman dan Baik”, para anggota Satkamling kini menjadi “mata dan telinga” negara yang siaga 24/7. Polda Sumsel ingin menghidupkan kembali roh gotong royong masyarakat yang dipadukan dengan standar keamanan modern. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen kepolisian untuk menciptakan ruang hidup yang kondusif. “Dengan dukungan warga dan teknologi, deteksi dini terhadap potensi kejahatan akan jauh lebih efektif. Ini adalah tentang keamanan yang responsif dan transparan,” ujarnya. Revitalisasi ini bukan sekadar pelatihan rutin. Ini adalah langkah konkret Polda Sumsel untuk memastikan bahwa setiap sudut lingkungan di Sumatera Selatan menjadi tempat yang aman untuk bekerja, bersekolah, dan beribadah. Dengan semangat baru ini, Bumi Sriwijaya kini memiliki perisai ganda: teknologi mutakhir di satu sisi, dan kepedulian warga yang tak pernah tidur di sisi lainnya.

Kentongan Kapolda Sumsel Tandai Era Revolusi Satkamling Berbasis Digital Kapolda…